RASIONALITAS URGENSI REVITALISASI TELUK BENOA
Realisasi pembangunan yang terus meningkat dikawasan Teluk Benoa,
terutama sejak terbangunnya jalan “ toll”, meronakan degradasi
lingkungan hidup perairan Teluk Benoa, sehingga menuntut adanya
revitalisasi guna pemulihan dan peningkatan nilai ekologi, sosial budaya
dan ekonomi kawasan. Urgensi revitalisasi Teluk Benoa didasarkan pada
panca (5) rasionalitas:
- SEHATNYA HUTAN MANGROVE
Mempertahankan kesehatan dn kualitas
hidup hutan mangrove sebagai ikon ruang terbuka hijau Teluk Benoa.
Pendangkalan yang berlanjut (-0,0 meter saat ini) dapat memusnahkan
hutan mangrove akibat terhambatnya limpahan air laut yang sangat
dibutuhkan oleh mangrove, dan terakumulasinya bahan pencemar dari
daratan melalui aliran-aliran sungai yang tidak dapat digelontorkan
keluar teluk.
- TERCEGAHNYA BANJIR
Pendalaman dan penambahan alur lintasan
air (ke dalaman sekurangnya -2,0) sangat diperlukan untuk mencegah
banjir, terutama pada musim penghijauan dan saat air laut pasang, serta
mengencerkan dan mengelontorkan bahan pencemar, yang masuk ke teluk
sehingga dapat mempertahankan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup
perairan teluk sebagai estuaria yang unik dengan keanekaragaman hayati
yang tinggi.
- BERTAMBAHNYA RUANG TERBUKA HIJAU
Sekitar 800 hektar dari seluas 1.400
hektar perairan Teluk Benoa yang optimal direvitalisasi, sekitar 40
persen (320 hektar) diperuntukan bagi ruang terbuka hijau sehingga
meningkatkan kealamian kualitas lingkungan hidup Teluk Benoa, dan
selebihnya sekitar 480 hektar dirancang terbangun harmoni dengan mozaik
alam dan sosial-budaya masyarakat Bali.
- MENINGKATNYA AKTIVITAS SOSIAL-BUDAYA&EKONOMI MASYARAKAT
Revitalisasi akan mempertahankan dan
melindungi kehidupan sosial-budaya dan ekonomi masyarakat. Akses nelayan
ke lokasi penangkapan akan dapat dilakukan setiap sat, membuka peluang
berusaha bagi masyarakat dalam aktifitas wisata bahari yang cenderung
semakin menyusut akibat degradasi lingkungan, serta melindungi
masyarakat kehidupan masyarakat dari kemungkinan bencana alam.
- TERPULIHKANNYA KAWASAN KONSERVASI PULAU PUDUT
Tidak dapat dipungkiri rona kawasan
konservasi Pulau Pudut seluas sekitar 8 hektar pada awalnya dan kini
hanya tersisa sekitar 1 hektar, berada dalam ancaman abrasi dan
degradasi lingkungan yang sangat menghawatirkan, padahal kawasan ini
memiliki nilai historis ekologi dan sosial-budaya yang tinggi.
Revitalisasi berbasis konservasi urgen dilakukan agar dapat memulihkan
dan meningkatkan nilai guna Pulau Pudut dan kawasan perairan sekitarnya
seperti sediakala.
Menurut KKBI revitalisasi adalah proses,
cara, perbuatan menghidupkan atau mengingatkan kembali. Sedangkan
Menurut KKBI reklamasi adalah usaha memperluas tanah dengan memanfaatkan
daerah yang semula tidak berguna.
Revitalisasi dan Reklamasi adalah dua
hal yang berbeda, namun dalam teknisnya reklamasi dapat dilakukan dan
menjadi bagian dari revitalisasi selama tujuan dari reklamasi sendiri
mengedepankan pelestarian lingkungan. Sehingga konsep Revitalisasi
merupakan satu konsep yang holistik.
- Apa perbedaan reklamasi di pulau Serangan dengan di Teluk Benoa?
Reklamasi di teluk benoa, bersifat
mandiri yaitu pembentukan pulau baru dan bukan upaya menyambung dengan
daratan yang sudah ada, kedua lokasinyaberada di dalam teluk yang arus
gelombangnya sangat tenang.
- Dalam konteks teknis
Curah hujan di Denpasar relatif kecil
3-13 mm/bulan. Curah hujan tersebut akan mengalir ke dalam sungai dan
menuju Teluk Benoa. Konsep air hujan yang masuk ke teluk juga akan
mengikuti proses aliran air alami. Air yang akan masuk tidak diam tetapi
bergerak mengikuti pasang urut, sehingga adapun ketinggian air tidak
akan mencapai 0,4 m.
- Apakah harus dilakukan reklamasi di Teluk Benoa?
iya, dikarenakan di dalam konsep
revitalisasi, disebutkan bahwa yang akan diperbaiki adalah endapan
lumpur dan masalah sampah yang selama ini bermuara ke Teluk Benoa dari
beberapa DAS yang terdapat di Teluk. Untuk itu, ketika pengerukan
berlangsung guna mengurangi endapan lumpur/sedimentasi didi Teluk hasil
pengerukan tadi dapat dimanfaatkan untuk secara ekonomi untuk
kesejahteraan masyarakat pesisir dengan dibuat sesuatu yang memiliki
nilai ekonomis.
- Dengan adanya Pulau, bukankan ini akan menambah sedimentasi di Teluk?
Tidak benar, karena pulau dan
sedimentasi berbeda. Karena, tanpa ada reklamasi pun sedimentasi akan
terus berlanjut dan pada akhirnya membentuk pulau sendiri yang akhirnya
dapat menyebabkan mangrove akan mati. Bedanya dengan pulau reklamasi
adalah, akan dibentuk kanal-kanal untuk aliran air bagi mangrove.
- Apakah dengan adanya Pulau merupakan sarana mitigasi dari bencana Tsunami?
- Beberapa kubik sedimentasi yang terjadi di Teluk Benoa, sehingga dapat dikategorikanparah dan mengancam ekosistem mangrove di sekitarnya?
Luasan perairan Benoa sebesar 1400 m,
sedangkan berdasarkan hasil kajian hampir seluruh permukaan teluk
mengalami sedimentasi yakni seluas 1100m. Penumpukan sedimentasi akan
bertambah tiap tahunnya, jika ini dibiarkan dalam beberapa tahun ke
depan tanpa adanya revitalisasi maka yang terjadi adalah pergeseran
endapan lumpur tersebut yang menghalangi alur air laut untuk sampai ke
mangrove, sehingga eksositem mangrove terancam punah diakibatkan tidak
terdapatnya asupan air.
- Apakah alur alami akan dikeruk selama proses revitalisasi berlangsung?
- Apakah dengan adanmya reklamasi akan menyebabkan abrasi di wilayah pesisir?
Salah satu penyebab adanya abrasi adalah
jika arus gelombang besar langsung menghantam daratan, sedangkan
kondisidi teluk berbeda karena pintu masuk air dari laut kecil sehingga
arusnya cenderung tenang, dan dengan ekosistem mangrove yang terawat
akan mencegah abrasi di kawasan pesisir. Di sisi lain wilayah pesisir
yang berdekatan dengan mangrove tidak akan dikeruk.
- Apakah sumber material yang akan digunakan untuk reklamasi akan membahayakan lingkungan di sekitar pengambilan sumber material tersebut?
Pengambilan sumber material berupa batu
dan pasir tentunya akan dilakukan dengan cara-cara yang aman bagi
lingkungan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Contohnya, mengacu
pada Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan. Di samping itu, proses pertambangan juga harus
terlebih dahulu mendapat ijin lingkungan (Amdal). Tentunya jika semua
prosedur telah dilaksanakan, dan dalam pengawasan yang benar oleh
pihak-pihak Terkait, maka dapat meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran
tersebut.
Terkait sumber material di wilayah Sawangan, hal ini telah sebelumnya
dimanfaatkan untuk kegiatan reklamasi pantai di Sanur, Nusa Dua dan
Pantai Kuta. Untuk wilayah Lombok dan Karangasem, pengambilan pasir laut
akan disesuaikan dengan rencana tata ruang daerah dan pada prosesnya
nanti akan berjalan sesuai dengan aturan dan pengawasan Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten maupun KLH.- Rencana reklamasi akan mengubah alur alami laut?
- Teluk Benoa merupakan muara bagi beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS), jika Teluk Benoa direklamasikan ke manakah air akan berakhir?
Perlu ditekankan bahwa reklamasi yang
dilakukan di Teluk Benoa tidak lebih dari < 700 ha, (terdiri dari
beberapa pulau, bukan satu pulau) dan luas Teluk Benoa secara
keseluruhan termasuk perairan dan Tahura adalah 3200 ha. Oleh sebab itu,
perairan dan kanal-kanal air masih dipertahankan, ketika air masuk
kedalam teluk akan mengalir secara alami dan mengikuti fase pasang
surut. Air yang masuk ke Teluk Benoa tidak akan diam, tetapi mengikui
pergerakan aliran arus. Kegiatan reklamasi akan mempertahankan alur
alami laut yang ada di Teluk Benoa.
- Apakah kondisi pasang surut akan tetap ada, walaupun setelah direklamasi?
- Reklamasi denganmembuat pulau baru akan menimbulkan kerentanan terhadap bencana, baik tsunami maupun likuifasi (hilangnya kekuatan lapisan tanah akibat adanya faktor getaran, misalnya gempa bumi). Pulau baru akan lebih labil dan memperpadat lokasi, hal yang justru bertentangan dengan prinsip adaptasi terhadap Bencana?
Liquifaksi akan terjadi berdasarkan pada
tingkat gradasi ukuran butiran tanah dan tegangan/stress yang terjadi
(beban gempa ) dibandingkan dengan kekuatan tanah asli. Hasil
penyelidikan tanah di Teluk Benoa secara umum adalah pasir dengan
kandungan lanau, lempung, dan kerikil. Review studi terhadap potensi
liquifaksi di Teluk Benoa menggunakan data gempa tahun 2012, menunjukkan
bahwa semua zona tanah di Teluk Benoa sulit mengalami potensi
liquifaksi yaitu pada lokasi dekat dengan Pulau Pudut. Tetapi hal ini
dapat diatasi dengan perbaikan tanah. Misalnya dengan cara pemadatan
tanah dasar, lebih tidak jenuh air, menambahkan tanah lanau dan lempung
lebih banyak, dan stabilisasi kimia lainnya. (dbs/Muhidin)
No comments:
Post a Comment