Kenapa Harus Mendukung Revitalisasi Teluk Benoa Di Bali…?

RASIONALITAS URGENSI REVITALISASI TELUK BENOA
Realisasi pembangunan yang terus meningkat dikawasan Teluk Benoa, terutama sejak terbangunnya jalan “ toll”, meronakan degradasi lingkungan hidup perairan Teluk Benoa, sehingga menuntut adanya revitalisasi guna pemulihan dan peningkatan nilai ekologi, sosial budaya dan ekonomi kawasan. Urgensi revitalisasi Teluk Benoa didasarkan pada panca (5) rasionalitas:

  1. SEHATNYA HUTAN MANGROVE
Mempertahankan kesehatan dn kualitas hidup hutan mangrove sebagai ikon ruang terbuka hijau Teluk Benoa. Pendangkalan yang berlanjut (-0,0 meter saat ini) dapat memusnahkan hutan mangrove akibat terhambatnya limpahan air laut yang sangat dibutuhkan oleh mangrove, dan terakumulasinya bahan pencemar dari daratan melalui aliran-aliran sungai yang tidak dapat digelontorkan keluar teluk.
  1. TERCEGAHNYA BANJIR
Pendalaman dan penambahan alur lintasan air (ke dalaman sekurangnya -2,0) sangat diperlukan untuk mencegah banjir, terutama pada musim penghijauan dan saat air laut pasang, serta mengencerkan dan mengelontorkan bahan pencemar, yang masuk ke teluk sehingga dapat mempertahankan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup perairan teluk sebagai estuaria yang unik dengan keanekaragaman hayati yang tinggi.
  1. BERTAMBAHNYA RUANG TERBUKA HIJAU
Sekitar 800 hektar dari seluas 1.400 hektar perairan Teluk Benoa yang optimal direvitalisasi, sekitar 40 persen (320 hektar) diperuntukan bagi ruang terbuka hijau sehingga meningkatkan kealamian kualitas lingkungan hidup Teluk Benoa, dan selebihnya sekitar 480 hektar dirancang terbangun harmoni dengan mozaik alam dan sosial-budaya masyarakat Bali.
  1. MENINGKATNYA AKTIVITAS SOSIAL-BUDAYA&EKONOMI MASYARAKAT
Revitalisasi akan mempertahankan dan melindungi kehidupan sosial-budaya dan ekonomi masyarakat. Akses nelayan ke lokasi penangkapan akan dapat dilakukan setiap sat, membuka peluang berusaha bagi masyarakat dalam aktifitas wisata bahari yang cenderung semakin menyusut akibat degradasi lingkungan, serta melindungi masyarakat kehidupan masyarakat dari kemungkinan bencana alam.
  1. TERPULIHKANNYA KAWASAN KONSERVASI PULAU PUDUT
Tidak dapat dipungkiri rona kawasan konservasi Pulau Pudut seluas sekitar 8 hektar pada awalnya dan kini hanya tersisa sekitar 1 hektar, berada dalam ancaman abrasi dan degradasi lingkungan yang sangat menghawatirkan, padahal kawasan ini memiliki nilai historis ekologi dan sosial-budaya yang tinggi. Revitalisasi berbasis konservasi urgen dilakukan agar dapat memulihkan dan meningkatkan nilai guna Pulau Pudut dan kawasan perairan sekitarnya seperti sediakala.
Menurut KKBI revitalisasi adalah proses, cara, perbuatan menghidupkan atau mengingatkan kembali. Sedangkan Menurut KKBI reklamasi adalah usaha memperluas tanah dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna.
Revitalisasi dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda, namun dalam teknisnya reklamasi dapat dilakukan dan menjadi bagian dari revitalisasi selama tujuan dari reklamasi sendiri mengedepankan pelestarian lingkungan. Sehingga konsep Revitalisasi merupakan satu konsep yang holistik.
  • Apa perbedaan reklamasi di pulau Serangan dengan di Teluk Benoa?
Reklamasi di teluk benoa, bersifat mandiri yaitu pembentukan pulau baru dan bukan upaya menyambung dengan daratan yang sudah ada, kedua lokasinyaberada di dalam teluk yang arus gelombangnya sangat tenang.
  • Dalam konteks teknis
Jika terjadi hujan selama 4 jam, maka ketinggaian air akan naek 0,4 m di Teluk Benoa, sehingga ketika Teluk Benoa telah direklamasi maka akan menyebabkan banjir?
Curah hujan di Denpasar relatif kecil 3-13 mm/bulan. Curah hujan tersebut akan mengalir ke dalam sungai dan menuju Teluk Benoa. Konsep air hujan yang masuk ke teluk juga akan mengikuti proses aliran air alami. Air yang akan masuk tidak diam tetapi bergerak mengikuti pasang urut, sehingga adapun ketinggian air tidak akan mencapai 0,4 m.
  • Apakah harus dilakukan reklamasi di Teluk Benoa?
iya, dikarenakan di dalam konsep revitalisasi, disebutkan bahwa yang akan diperbaiki adalah endapan lumpur dan masalah sampah yang selama ini bermuara ke Teluk Benoa dari beberapa DAS yang terdapat di Teluk. Untuk itu, ketika pengerukan berlangsung guna mengurangi endapan lumpur/sedimentasi didi Teluk hasil pengerukan tadi dapat dimanfaatkan untuk secara ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat pesisir dengan dibuat sesuatu yang memiliki nilai ekonomis.
  • Dengan adanya Pulau, bukankan ini akan menambah sedimentasi di Teluk?
Tidak benar, karena pulau dan sedimentasi berbeda. Karena, tanpa ada reklamasi pun sedimentasi akan terus berlanjut dan pada akhirnya membentuk pulau sendiri yang akhirnya dapat menyebabkan mangrove akan mati. Bedanya dengan pulau reklamasi adalah, akan dibentuk kanal-kanal untuk aliran air bagi mangrove.
  • Apakah dengan adanya Pulau merupakan sarana mitigasi dari bencana Tsunami?
Bukan, Pulau yang nantinya terbentuk bukanlah merupakan sarana evaluasi atau mitigasi dari bencana tsunami. Simulasi tsunami datang dari arah dan jika dengan kecepatan tertentu tetap akan sampai ke pulau.
  • Beberapa kubik sedimentasi yang terjadi di Teluk Benoa, sehingga dapat dikategorikanparah dan mengancam ekosistem mangrove di sekitarnya?
Luasan perairan Benoa sebesar 1400 m, sedangkan berdasarkan hasil kajian hampir seluruh permukaan teluk mengalami sedimentasi yakni seluas 1100m. Penumpukan sedimentasi akan bertambah tiap tahunnya, jika ini dibiarkan dalam beberapa tahun ke depan tanpa adanya revitalisasi maka yang terjadi adalah pergeseran endapan lumpur tersebut yang menghalangi alur air laut untuk sampai ke mangrove, sehingga eksositem mangrove terancam punah diakibatkan tidak terdapatnya asupan air.
  • Apakah alur alami akan dikeruk selama proses revitalisasi berlangsung?
Berdasarkan hasil studi yang dikeruk adalah alur alami dan alur lainnya yang membutuhkan pendalaman alur.
  • Apakah dengan adanmya reklamasi akan menyebabkan abrasi di wilayah pesisir?
Salah satu penyebab adanya abrasi adalah jika arus gelombang besar langsung menghantam daratan, sedangkan kondisidi teluk berbeda karena pintu masuk air dari laut kecil sehingga arusnya cenderung tenang, dan dengan ekosistem mangrove yang terawat akan mencegah abrasi di kawasan pesisir. Di sisi lain wilayah pesisir yang berdekatan dengan mangrove tidak akan dikeruk.
  • Apakah sumber material yang akan digunakan untuk reklamasi akan membahayakan lingkungan di sekitar pengambilan sumber material tersebut?
Pengambilan sumber material berupa batu dan pasir tentunya akan dilakukan dengan cara-cara yang aman bagi lingkungan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Contohnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Di samping itu, proses pertambangan juga harus terlebih dahulu mendapat ijin lingkungan (Amdal). Tentunya jika semua prosedur telah dilaksanakan, dan dalam pengawasan yang benar oleh pihak-pihak Terkait, maka dapat meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Terkait sumber material di wilayah Sawangan, hal ini telah sebelumnya dimanfaatkan untuk kegiatan reklamasi pantai di Sanur, Nusa Dua dan Pantai Kuta. Untuk wilayah Lombok dan Karangasem, pengambilan pasir laut akan disesuaikan dengan rencana tata ruang daerah dan pada prosesnya nanti akan berjalan sesuai dengan aturan dan pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten maupun KLH.
  • Rencana reklamasi akan mengubah alur alami laut?
Tidak, tetapi alur tersebut akan di tata dan bentuk-bentuk pulau reklamasi nantinya akan mengikuti alur alami tersebut.
  • Teluk Benoa merupakan muara bagi beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS), jika Teluk Benoa direklamasikan ke manakah air akan berakhir?
Perlu ditekankan bahwa reklamasi yang dilakukan di Teluk Benoa tidak lebih dari < 700 ha, (terdiri dari beberapa pulau, bukan satu pulau) dan luas Teluk Benoa secara keseluruhan termasuk perairan dan Tahura adalah 3200 ha. Oleh sebab itu, perairan dan kanal-kanal air masih dipertahankan, ketika air masuk kedalam teluk akan mengalir secara alami dan mengikuti fase pasang surut. Air yang masuk ke Teluk Benoa tidak akan diam, tetapi mengikui pergerakan aliran arus. Kegiatan reklamasi akan mempertahankan alur alami laut yang ada di Teluk Benoa.
  • Apakah kondisi pasang surut akan tetap ada, walaupun setelah direklamasi?
Kondisi pasang surut akan tetap ada setelah direklamasi, namun kondisi surut terendah tidak lagi pada titik 0, tetapi akan berada pada titik 2,5 m sedangkan kondisi pada saat pasang tertinggi adalah 3m.
  • Reklamasi denganmembuat pulau baru akan menimbulkan kerentanan terhadap bencana, baik tsunami maupun likuifasi (hilangnya kekuatan lapisan tanah akibat adanya faktor getaran, misalnya gempa bumi). Pulau baru akan lebih labil dan memperpadat lokasi, hal yang justru bertentangan dengan prinsip adaptasi terhadap Bencana?
Liquifaksi akan terjadi berdasarkan pada tingkat gradasi ukuran butiran tanah dan tegangan/stress yang terjadi (beban gempa ) dibandingkan dengan kekuatan tanah asli. Hasil penyelidikan tanah di Teluk Benoa secara umum adalah pasir dengan kandungan lanau, lempung, dan kerikil. Review studi terhadap potensi liquifaksi di Teluk Benoa menggunakan data gempa tahun 2012, menunjukkan bahwa semua zona tanah di Teluk Benoa sulit mengalami potensi liquifaksi yaitu pada lokasi dekat dengan Pulau Pudut. Tetapi hal ini dapat diatasi dengan perbaikan tanah. Misalnya dengan cara pemadatan tanah dasar, lebih tidak jenuh air, menambahkan tanah lanau dan lempung lebih banyak, dan stabilisasi kimia lainnya.  (dbs/Muhidin)

No comments:

Post a Comment